Rabu, 19 Oktober 2011

Limbah Pabrik Tahu Tempe Cemari Kali Cikarang

PortalKita-Cikarang.  Pabrik pengolahan tahu tempe dianggap sebagai salah satu penyumbang pencemaran di Kali Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, karena tidak memiliki sistem pengolahan limbah yang baik. Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi, Aep Saeful Rohman, di Cikarang, Rabu, (19/10) mengatakan, berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) di bantaran Kali Cikarang dua hari lalu, ditemukan adanya tingkat pencemaran yang berasal dari pabrik pengolahan tahu tempe yang berada di bantaran kali tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium, diketahui bahwa limbah pabrik tahu tempe tersebut melebihi ambang baku mutu. Selain itu tidak dilengkapi dengan instalasi pengolahan limbah yang baik, dan limbahnya langsung dibuang ke Kali Cikarang," kata Aep.

Komisi C, kata Aep, memerintahkan BPLHD Kabupaten Bekasi agar segera menghadirkan konsultan perencana, untuk membantu para pengusaha pabrik tahu dan tempe, membuat instalasi pengolahan limbah yang baik, sehingga tidak mencemari Kali Cikarang."Kami memberi waktu dua pekan kepada BPLHD, jika belum juga dilakukan, maka pabrik tahu dan tempe yang terbukti membuang limbahnya ke Kali Cikarang harus segera ditutup," kata dia.

Ditambahkan Aep, pihaknya juga menemukan beberapa perusahaan dan Rumah Sakit di bantaran Kali Cikarang yang tidak memiliki IPAL. Di antaranya adalah:  PT Gunung Garuda, PT Fajar Paper, Kawasan Industri Jababeka, PT Sinta Budrani, Cikarang Listrindo, Sentra Grosir Cikarang (SGC), Pabrik Tahu Purnama, RS Bhakti Husada, RS Karya Medika, RS Anak Rido Kasalma, dan sebagian lain berasal dari Pasar lama Cikarang.
Menurut Aep, pihaknya sudah memerintahkan BPLHD untuk segera melakukan tindaklanjut dari temuan tersebut. Diantaranya adalah dengan memberikan sanksi untuk merehabilitasi Kali Cikarang dan menginstruksikan pembuatan IPAL."Pencemaran Kali Cikarang akan sangat merugikan masyarakat, terutama yang tinggal di bantaran kali. BPLHD harus tegas mensikapi masalah ini," demikian Aep.

Sementara itu, Kepala  Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bekasi, Roni Harjanto, mengatakan, berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, maka perusahaan pencemar limbah tersebut bisa dijerat dengan sanksi pidana. "Jika memang berdasarkan data yang kami kumpulkan, perusahaan tersebut terbukti bersalah dan secara sengaja melakukan pencemaran di Kali Cikarang, maka bisa dijerat dengan sanksi pidana," demikian Roni. (Des/an)

0 comments:

Posting Komentar

'Related Post:' Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 


Silahkan copas [CODE]
diatas. Shout to tell us,
'n kami akan linkback:)


Tahu Tempe